Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?
Seorang pengacara bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Hal itu didasari oleh rasa dirugikan oleh aturan tersebut.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM harus dilakukan oleh para pengemudi setiap lima tahun. Namun, Arifin menyebut perubahan nomor seri SIM merugikan pengemudi.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu, saya mendapatkan SIM setelah itu, 5 tahun habis, saya akan memperpanjang kedua (kalinya). Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” tutur Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Senin (15/05/2023).
Dalam permohonannya, Arifin menyatakan tidak ada dasar hukum dan tolak ukur kajian mengenai penetapan perpanjangan SIM setiap 5 tahun. Selain itu, ia juga menyebut terdapat kerugian biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM.
Di sisi lain, ketika ingin melakukan ujian SIM, maka pengendara harus dalam lulus ujian teori dan praktik. Kritik pun dilayangkan terhadap pelaksanaan ujian teori.
Arifin mempertanyakan mengapa hasil ujian teori tidak dipublikasikan. Pengemudi hanya diberitahu apakah ia lulus atau tidak tanpa adanya pemberitahuan pertanyaan apa saja yang dijawab salah olehnya.
“Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan ujian tersebut,” lanjut Arifin.
Hal ini pun disebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berisi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Arifin pun turut menekankan banyaknya praktik calo untuk mempermudah seseorang melalui ujian SIM. Hal tersebut disebut Arifin marak terjadi karena tidak adanya pembelajaran terlebih dahulu baik praktik maupun teori dari lembaga yang berkompeten.
Di sisi lain, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan beberapa alasan mengapa SIM tidak bisa berlaku sumur hidup. Salah satunya yakni kompetensi mengemudi yang berbeda-beda pada setiap masa seseorang.
Selain itu, agar lebih mudah melakukan perpanjangan, pengendara disebut tidak perlu melalui ujian teori dan praktik. Mereka hanya perlu mengikuti tes psikologi secara online untuk mengecek kompetensi pengemudi.
"Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian," kata Budiyanto Jumat (12/05/2023) mengutip Detik.
Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Polri juga mengingatkan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
Alasan lain mengapa SIM harus diperpanjang karena pemegang SIM harus sehat fisik maupun psikologi, sedangkan kedua hal tersebut manusia bisa berubah seiring berjalannya waktu.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," ucap Yusri dikutip dari Suara.com.