Pria Korea Pura-pura Sakit sampai Epilepsi untuk Hindari Wamil

Padahal hukumannya bisa di penjara, nih.

Ilustrasi pria Korea Selatan wajib militer (UNSPLASH)
Tue, 10 Jan 2023


Seperti yang diketahui, Korea Selatan memberlakukan program wajib militer atau wamil kepada warga pria. Walau sudah disebut wajib, ternyata enggak semua mau untuk mengikuti program ini, Kawula Muda.

Seorang pria bernama Gu Mo tertangkap memalsukan gejala penyakit epilepsi. Dilansir dari laman Etoday, Selasa (10/01/2023), alasan ini ia pakai karena orang dengan epilepsi bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih ringan saat wamil.

Ada pula yang mengaku terkena gangguan kesehatan mental seperti skizofrenia, yang juga alasannya serupa karena ingin mendapatkan pelatihan lebih ringan saat menjalankan wamil dibanding pria sehat lainnya.

Ditambah lagi dengan pemain voli asal Korea Selatan, Jo Jae-seong yang mengaku jika ia berusaha menghindari wamil dengan menunjukkan gejala epilepsi palsu. Dia mengatakan, ide tersebut diajarkan oleh penyedia jasa peringanan wamil. 

Menolak wamil karena agama

Wajib militer di Korea Selatan (UNPLASH)

 

Kejadian lain dilakukan oleh Kim Hye-min, pria pertama yang menolak untuk melakukan wamil pada 2020. Melansir dari Amnesty, alasan Hye-min yakni keyakinan agamanya yang melarang ia wamil. Keputusan Hye-min tersebut membuat ia mendapatkan hukuman.

"Alih-alih diberikan alternatif untuk memenuhi persyaratan layanan mereka (negara Korea Selatan), penolak secara efektif diberikan hukuman karena agama dan keberatan pribadi lainnya untuk bergabung dengan militer," ujar Yoon Jihyun, Direktur Amnesti Internasional Korea.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Dinas Militer, yang memenjarakan mereka lantaran tidak mendaftar tanpa alasan yang tepat.

Tapi, Hye-min percaya bahwa penolakan ia didasari atas alasan yang tepat dan dapat dibenarkan. Pria ini juga menunjuk bahwa hukuman tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan standar internasional.

“Kim Hye-min tidak boleh dituntut karena mengklaim hak asasinya dan menolak untuk mengambil bagian dalam sistem yang tidak adil ini. Semua tuduhan terhadapnya harus segera dibatalkan.”

Hukuman bagi warga yang menolak wamil

Di bawah undang-undang baru, pria Korea Selatan yang menolak wamil atas dasar agama atau lainnya, akan masuk penjara sebagai pekerja atau ke lembaga pemasyarakatan selama 36 bulan. Mereka akan bekerja sebagai pembantu di dapur penjara atau tempat lainnya dan tinggal di penjara pula.

Bagi penolak wamil, hukuman tersebut terlalu berat. Mereka meminta pemerintah Korea untuk mengubahnya dan tidak selalu menghukum.

“Alih-alih mengadili para penentang hati nurani, pemerintah Korea Selatan harus memfokuskan upayanya untuk mengubah layanan alternatif sehingga tidak terus menghukum dan menstigmatisasi mereka yang melakukannya," dikutip dari Amnesty.

Sudah banyak kasus penolakan wamil oleh warga pria di Negara Ginseng tersebut. Maka dari itu, Daily Mail mencatat setidaknya 400 orang dipenjarakan setiap tahunnya karena menolak program wamil di Korea Selatan.

Berita Lainnya