Lo setuju gak syarat usia di lowongan pekerjaan dihapus?
Seorang pria asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia di lowongan kerja, Kawula Muda
Leonardo mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke MK.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Menurutnya pasal tersebut berpotensi melahirkan aturan diskriminatif, seperti syarat usia pada lowongan pekerjaan misalnya.
Dalam permohonannya, Leonardo mencantumkan keterangan lahir pada Jakarta, 20 Juli 2000. Saat ini, dia tinggal di Bekasi.
Lebih lanjut, dalam permohonan tersebut, Leonardo mengaku sebagai karyawan swasta. Namun, di persidangan, dia mengaku belum bekerja.
"Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja," kata Leonardo di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota.
Dalam gugatannya, Leonardo menyebut Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif. Sehingga menghambat dirinya beserta pelamar lainnya sulit mendapatkan pekerjaan.
“Kemudian, Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Ketiga menyatakan, telah dianggap dibacakan. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, telah dianggap dibacakan," ujar Leonardo, seperti dikutip dari risalah persidangan yang dilihat, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut, Leonardo mengatakan Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan, seperti pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lain.
"Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka seringkali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan," ucapnya.
Leonardo kemudian membacakan petitumnya. Dia meminta Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Dilarang memuat persyaratan-persyaratan mendiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual, pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," lanjutnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti persoalan diskriminasi yang dibahas pemohon, apakah batas usia termasuk dalam sikap diskriminasi. Lebih lanjut, Arsul menegaskan pemohon harus bisa menjelaskan diskriminasi yang dimaksud.
"Kita harus hati-hati menyatakan sesuatu diskriminatif atau tidak," ujar Arsul.
Majelis hakim juga menyinggung inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum.
Hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
"Tidak dijelaskan atau tidak diuraikan dalam posita, tetapi tahu-tahu muncul dalam petitum," ungkap Arief.
Kawula Muda, menurut lo, penting gak sih syarat batas usia di lowongan pekerjaan?