Pria Asal Bali Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tak Tau Pelihara Landak yang Dilindungi

Kalo publik figur yang pelihara hewan dilindungi ko ga gak ditindak ya~

Terdakwa I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa usai memelihara landak jawa di Denpasar, Bali (Adrian Suwanto/RadarBali.id)
Wed, 11 Sep 2024

Nasib buruk menimpa seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali.

I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor Landak Jawa langka di rumahnya.

Menurut CNN Indonesia, Nyoman Sukena ditangkap oleh polisi pada awal Maret 2024 setelah ada laporan dari masyarakat sekitar. 

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa sidang dakwaan untuk kasus ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. 

I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang bisa membuatnya menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

"Dia didakwa oleh jaksa dengan ancaman hukuman lima tahun. Jadi, dakwaannya memang ancamannya lima tahun," ucap Astawa dikutip dari Antara, pada Rabu (11/09/2024).

Landak Jawa (Hysterix javanica), yang merupakan satwa liar yang dilindungi (Bali Wildlife)

Nyoman Sukena terjerat kasus hukum karena kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa (Hysterix javanica), yang merupakan satwa liar yang dilindungi.

Menurut fakta persidangan, landak-landak tersebut awalnya milik mertua Sukena, yang menangkap hewan-hewan itu karena merusak tanaman. 

Karena Sukena tidak tahu bahwa landak tersebut termasuk hewan yang dilindungi, dia memutuskan untuk memelihara keempat landak tersebut.

"Menurut keterangan terdakwa di persidangan, landak-landak itu awalnya ditangkap oleh mertuanya karena dianggap sebagai hama yang merusak tanaman. Sukena memelihara mereka tanpa mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut dilindungi atau memerlukan izin khusus, karena di daerahnya banyak hama serupa," jelas Astawa.

Saat ini, terdakwa Sukena sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. 

Setelah persidangan pada Kamis, 5 September 2024, tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan untuk penangguhan tahanan. 

Permohonan ini diajukan karena Sukena menganggap penahanan dirinya saat ini tidak diperlukan, mengingat situasi dan kondisi yang ada.

Majelis Hakim akan memutuskan mengenai permohonan tersebut dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim akan melihat berbagai faktor, termasuk alasan dari penasihat hukum Sukena dan bukti-bukti yang ada. 

Keputusan mengenai apakah permohonan penangguhan tahanan akan dikabulkan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan hukum dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Berita Lainnya