Pria Aneh yang Lakukan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum telah Ditangkap

Kepolisian masih memeriksa kejiwaan pelaku

Pelaku pelecehan seksual ditangkap PT TransJakarta (Twitter/kabarpenumpang)
Tue, 12 Jul 2022


Pria yang sempat viral akibat melakukan tindak pelecehan seksual di dalam transportasi umum ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian telah menahan pelaku seusai ia tertangkap beraksi di Transjakarta.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan mengatakan tersangka sudah ditahan dan mengakui perbuatannya sudah dilakukan tiga kali di tiga tempat berbeda. Bermula dari aksi pelecehan seksual yang ia lakukan di KRL, tersangka menggunakan pakaian cosplay layaknya petugas medis. Ia melakukan aksinya di KRL Jabodetabek jalur Bogor-Angke, dikabarkan ia sering berada di sekitar Bogor-Jakarta-Rangkasbitung dengan KRL.

Kemudian aksinya ini terekam penumpang lain dan viral di media sosial. Pelaku melakukan aksinya dengan menutupi tangannya menggunakan map plastik yang selalu ia bawa di setiap aksinya. Saat itu pelaku berhasil diamankan Petugas Keamanan Dalam (PKD) di stasiun Parung Panjang, serta diminta untuk tidak naik KRL lagi.

Dari KRL pindah ke TransJakarta

Nyatanya hal itu tidak membuat pelaku jera, ia kembali melakukan aksinya di TransJakarta. Ternyata beberapa penumpang TransJakarta sudah mengenali pelaku setelah viral di media sosial. Penumpang arah Pasar Baru-Kalideres ini mengunggah pelaku di Twitter serta menandai akun TransJakarta dengan menyarankan untuk melarang pelaku menggunakan transportasi bus umum ini. 

Diduga pada saat itu, pelaku mencoba berdiri dekat tempat duduk khusus penumpang perempuan.

AKBP Ridwan juga menjelaskan jika pelaku sering menggunakan transportasi publik hanya untuk melakukan aksi pelecehan seksualnya. Pelaku berhasil ditangkap di halte Grogol oleh pihak TransJakarta. Walaupun motif pelaku masih belum diketahui, pelaku dikenakan pasal berlapis mulai dari tindak pornografi dan tindak asusila. “Pasal 10 junscto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP,” jelas AKBP Ridwan.

Berita Lainnya