Lo setuju gak, Kawula Muda?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi yang dimaksud, Pasal 434 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah melarang setiap individu menjual produk tembakau atau rokok dan rokok elektronik baik melalui mesin layan diri maupun secara eceran per batang.
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi aturan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun serta wanita hamil adalah ilegal.
Selain itu, pemerintah juga melarang siapa pun untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui platform online atau media sosial.
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” lanjut bunyi aturan tersebut.
Namun, ketentuan penjualan pada platform online dan media sosial dapat dikecualikan bila ada verifikasi umum.
Pasal 435 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk mematuhi standar kemasan yang mencakup desain dan tulisan tertentu.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi dari Pasal 435
Salah satu tujuan dari penyelenggaraan pengamanan zat adiktif, seperti produk tembakau dan rokok elektronik, yang tercantum dalam peraturan pemerintah adalah untuk mengurangi jumlah perokok, mencegah munculnya perokok baru, serta menurunkan tingkat penyakit dan kematian yang disebabkan oleh merokok.