Hai Kawula Muda, akhirnya hukuman kebiri kimia disetujui Presiden Jokowi nih.
Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 itu selain berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan, juga ditetapkan pada tindakan ancaman seksual pada anak.
Pada Juli 2019 hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muh Aris (20), pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur. Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Selain itu, ia juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun dan dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Indonesia, negara berikut ini telah lebih dulu menerapkan kebijakan kebiri kimia pada kasus predator seksual.
Dikutip The Hindu, UU baru yang disetujui Presiden Arif Alvi pada Selasa (15/12/2020), dengan harapan kasus pemerkosaan bisa ditangani dengan lebih cepat dan hukum berjalan sesuai aturan terkait.
Namun, aktivis hak asasi manusia yang diwakili Rimmel Mohydin, juru kampanye Pakistan di Amnesty International, menetang hukuman ini dan mengatakan kalau kebiri kimiawi itu kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, dan akan meninggalkan peradilan pidana yang cacat.
Republik Ceko juga telah menerapkan aturan kebiri kimia melalui undang-undang yang diperkenalkan pada 1966.
Berdasarkan laporan, di negara tersebut ada 85 orang yang menjalani hukuman kebiri kimia pada 2000 sampai 2011. Sama seperti Pakistan, hukuman ini juga menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
Nigeria juga menjadi salah negara yang menerapkan kebiri kimiawi kepada pelaku predator seksual. Hukuman ini berlaku bagi mereka yang memerkosa anak di bawah usia 14 tahun.
BBC melaporkan, langkah pengebirian tersebut menyusul kemarahan publik atas maraknya pemerkosaan, yang mendorong gubernur negara bagian negara itu untuk mengumumkan keadaan darurat.
Mengutip The News International, pada Juli 2019, parlemen Ukraina menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada orang berusia 18 hingga 65 tahun yang terbukti melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Ada 10 negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang menerapkan hukuman kebiri kimia, yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wiconsin, dan Alabama. Alabama baru mengesahkan UU terkait hukuman kebiri kimia pada Juli 2019.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.
Kebiri kimia pertama kali dijatuhkan di AS pada 1966 terhadap John Money, seorang psikolog dan seksolog yang melakukan kejahatan pedofilia.
Korea Selatan menetapkan hukuman kebiri kimia pada 2011, dan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman tersebut. Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.
Tercatat narapina Park (45) dan Pyo (31) yang telah menjalani hukuman ini. Park dihukum kebiri kimia setelah dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.
Pyo mendapat hukuman tersebut setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting. Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual, dan mengancam korbannya dengan senjata.
Pada 2018, pemerintah Kazakhstan mengeksekusi seorang terpidana asal Turkestan dengan hukuman kebiri kimia. Hukuman dilakukan dengan menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.
Selain kebiri, terpidana juga mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Rusia mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2011. Hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun. Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka hukuman penjara seumur hidup telah menanti.
Polandia telah mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2009 dan mulai memberlakukannya pada 2010. Terpidana yang mendapatkan hukuman itu adalah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 15 tahun.