Cukup, atau perlu tambahan cuti lagi nih?
Pemerintahan Jokowi telah resmi mengesahkan undang-undang yang mengatur cuti melahirkan hingga enam bulan maksimal, Kawula Muda.
Pengesahan ini terjadi melalui penandatanganan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/7/2024), Kawula Muda.
Berdasarkan salinan dokumen UU KIA, pemberi kerja tidak boleh memecat seorang ibu yang sedang cuti melahirkan. Ibu tersebut juga berhak memperoleh hak-haknya.
Salinannya dapat dipantau di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu (3/7/2024)
Ibu yang sedang cuti melahirkan tetap berhak atas upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama. Untuk dua bulan berikutnya, upahnya adalah 75 persen dari upah penuh.
Namun, seorang ibu tidak otomatis berhak atas cuti enam bulan penuh. Cuti melahirkan bisa diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus tersebut mencakup masalah kesehatan ibu, gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran, serta kondisi kesehatan serupa pada bayi yang baru lahir.
Hak cuti juga diberikan kepada suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Suami berhak atas cuti minimal dua hari dan bisa diperpanjang hingga tiga hari lagi atau sesuai kesepakatan. Hak cuti pendampingan juga diberikan ketika istri mengalami keguguran, dengan durasi dua hari.
UU ini telah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V tahun 2023/2024 pada Selasa (4/6/2024).