Kawula Muda, kalian setuju atau nggak nih dengan dicabutnya Perpres Izin Investasi Miras?
Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi bahwa Perpres mengenai izin investasi miras resmi dicabut. Izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers dan dapat disaksikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah Selasa (2/3/21). Selain via Youtube, pengumuman ini juga tercantum pada laman Instagram.
Melanjutkan pengumuman dicabutnya izin investasi miras, dalam video tersebut Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa Perpres yang dimaksud merupakan turunan UU Cipta Kerja dan tidak mengatur usaha minuman beralkohol secara khusus, melainkan mengatur perihal penanaman modal.
Alasan Jokowi melakukan pembatalan Perpres ialah karena dia mendapat banyak masukan dari kelompok masyarakat seperti para ulama, MUI, NU serta organisasi masyarakat lainnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk provinsi-provinsi tertentu di Indonesia dengan alasan faktor kearifan lokal setempat. Jika tetap ingin menanamkan modal pada sektor minuman keras, dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Selain itu, harus juga mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Penetapan aturan tersebut meliputi bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung anggur, industri minuman mengandung malt, perdagangan eceran minuman keras atau alkohol, dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.
Sebelum akhirnya dicabut, kebijakan ini memang menuai beberapa pro kontra.
Jika diulas ke belakang, peraturan mengenai izin investasi miras yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja hanya berlaku satu bulan sejak pertama kali disahkan pada 2 Februari 2021.