Naik-naik ke puncak gunung~
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari BBC, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pajak baru ini akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dianggap premium dan mewah.
"Kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya, seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilo-nya," ujar Sri Mulyani.
Barang pangan dan jasa premium dan mewah tersebut merujuk pada :
Berdasarkan PP No. 61/2020, berikut daftar barang (selain kendaraan bermotor) yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM):
Simulasi untuk menghitung PPN yaitu dengan menggunakan rumus Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali dengan tarif PPN.
Contoh sederhananya seperti saat membeli beras premium dengan harga Rp80.000, maka PPN yang harus dibayarkan yaitu Rp9.600.
Angka tersebut didapat dari Rp80.000 dikali dengan 12 persen, maka total yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp89.600.
Dampak dari kenaikan PPN untuk barang mewah dan premium yaitu pemerintah diprediksi akan mendapatkan penerimaan tambahan pemasukan sekitar Rp 70 triliun sampai Rp 80 triliun.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku sejak April 2022 berhasil menambah penerimaan pajak hingga Rp61 triliun di tahun itu.