PPKM Turun ke Level 2, MRT Jakarta Ubah Aturan Jam Operasionalnya

Peraturannya sudah berlaku hari ini, ya Kawula Muda.

MRT Jakarta (ISTOCK)
Fri, 11 Mar 2022



Turunnya status PPKM di Jabodetabek menjadi level 2, PT MRT Jakarta mengubah waktu operasionalnya mulai hari ini, Jumat (11/03/2022).
Adanya perubahan tersebut diumumkan langsung oleh Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial pada Kamis, 10 Maret 2022.
"Mulai besok (Jumat), terdapat perubahan kebijakan waktu operasional kereta MRT seiring dengan telah ditetapkannya PPKM Level 2 di DKI Jakarta," tuturnya. seperti di laman Kompas.

Selama penyesuaian jadwal operasional, MRT Jakarta akan tetap melakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.

MRT Jakarta (UNPLASH)

 

Tak hanya itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, penumpang jasa wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk aturan penerapan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penggunaan scanning barcode melalui aplikasi PeduliLindungi tetap dilakukan sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Berikut adalah peraturan terbaru waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
- Weekdays (hari kerja) yaitu setiap 5 menit pada jam sibuk pukul 07.00 WIB-9.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB, setiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan) atau hari libur yaitu setiap 10 menit.
3. Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). Selama penyesuaian jadwal operasional ini, MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.

Berita Lainnya