Hai Kawula Muda, laju kasus Covid-19 masih tinggi, yuk bersama lebih taat protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021.
Instruksi tersebut menjelakan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan mulai Senin (9/2/2021) hingga Selasa (22/2/2021).
Pengumuman itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri diterbitknan pada Sabtu (6/2/2021).
Kebijakan PPKM berbasis mikro ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden RI Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
Selain itu, diberlakukan juga pembatasan untuk:
PPKM mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Selanjutnya, para gubernur di provinsi-provinsi tersebut dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakukan pembatasan.
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga Kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
Berakhirnya masa berlaku PPKM mikro akan mempertimbangkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.
Empat parameter tersebut adalah: