Kawula Muda, ada berita bagus, nih!
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali akan diperpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Hal itu tentunya dilakukan agar tren kasus positif Covid-19 di Indonesia terus menurun.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi melalui siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden.
Sesuai janjinya, Jokowi pun akhirnya memberikan pelonggaran-pelonggaran khususnya untuk usaha kecil seperti pedagang kaki lima dan pasar rakyat yang menjual sembako.
Melansir situs Sekretariat Kabinet Presiden RI, adapun sejumlah penyesuaian yang akan diterapkan mulai hari ini sebagai berikut:
Tentunya, pelonggaran ini diberlakukan setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari masyarakat serta evaluasi PPKM Darurat yang namanya tak lagi digunakan itu.
Jokowi menambahkan, “Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan."
Faktanya, memang terlihat Bed Occupancy Ratio (BOR) sudah menurun di beberapa kota di Pulau Jawa. Selain itu, juga terjadinya penurunan tren kasus positif Covid-19, serta meningkatnya kasus sembuh di Indonesia. Misalnya saja pada 25 Juli kemarin, tercatat ada 38.679 kasus baru yang bertambah, tetapi juga diiringi dengan 37.640 orang telah dinyatakan sembuh.
Presiden akhirnya menutup pengumuman itu dengan meminta masyarakat untuk saling bahu membahu dalam melewati kondisi ini, agar bisa segera terbebas dari Covid-19 dan segala aktivitas kembali normal.
Semangat, ya, Kawula Muda!