Hai Kawula Muda, ada rencana naik kereta dalam waktu dekat? Jangan lupa rapid test antigen ya.
Tak terlihat indikasi kasus positif Covid-19 menjadi melandai, pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Daerah yang menerapkan PPKM Jilid kedua ini meliputi 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Timur, dan Bali.
Diperpanjanganya PPKM juga berdampak pada para pelaku perjalanan. Syarat rapid test antigen atau RT-PCR diperlukan untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, baik kereta api maupun pesawat.
Untuk dapat menggunakan transportasi umum kereta jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.
Ketentuan berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket keberangkatan KA antarkota di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera pada 9-25 Januari 2021.
“Per 22 Januari, kami telah menyediakan 46 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000,” kata Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Jumat (22/1/2021), seperti dikutip Kompas.com.
Berikut ini, 46 stasiun kereta yang menyediakan layanan rapid test antigen dan jam pelayanannya.
Daerah Operasi 1
1. Stasiun Gambir, pukul 06.30-19.30 WIB
2. Stasiun Pasar Senen, pukul 06.30-19.30 WIB
Daerah Operasi 2
3. Stasiun Bandung, pukul 07.00-19.00 WIB
4. Stasiun Kiaracondong, pukul 07.00-23.00 WIB
5. Stasiun Tasikmalaya, pukul 08.00-17.00 WIB
6. Stasiun Banjar, pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 3
7. Stasiun Cirebon, pukul 08.00-17.30 WIB
8. Stasiun Cirebon Prujakan, pukul 07.00-17.30 WIB
9. Stasiun Jatibarang, pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 4
10. Stasiun Semarang Poncol, pukul 06.00-19.00 WIB
11. Stasiun Semarang Tawang, pukul 06.00-19.00 WIB
12. Stasiun Tegal, pukul 07.00-19.00 WIB
13. Stasiun Pekalongan, pukul 08.00-16.00 WIB
14. Stasiun Cepu, pukul 08.00 -16.00 WIB
Daerah Operasi 5
15. Stasiun Purwokerto, pukul 06.00-17.00 WIB
16. Stasiun Kebumen, pukul 10.00-16.00 WIB
17. Stasiun Kutoarjo, pukul 08.00-18.00 WIB
18. Stasiun Kroya, pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 6
19. Stasiun Yogyakarta, pukul 07.00-20.30 WIB
20. Stasiun Lempuyangan, pukul 07.00-20.30 WIB
21. Stasiun Solo Balapan, pukul 07.00-20.00 WIB
22. Stasiun Purwosari, pukul 07.00-17.00 WIB
23.. Stasiun Klalten, pukul 07.00-17.00 WIB
Daerah Operasi 7
24. Stasiun Madiun, pukul 06.00-18.00 WIB
25. Stasiun Blitas, pukul 08.00-17.00 WIB
26. Stasiun Jombang, pukul 07.00-16.00 WIB
27. Stasiun Kediri, pukul 07.00-19.00 WIB
28. Stasiun Kertosono, pukul 07.30-18.00 WIB
29. Stasiun Tulungagung, pukul 08.00-19.00 WIB
Daerah Operasi 8
30. Stasiun Mojokerto, pukul 07.00-18.00 WIB
31. Stasiun Surabaya Gubeng, pukul 07.00-18.00 WIB
32. Stasiun Surabaya Pasarturi, pukul 07.00-18.00 WIB
33. Stasiun Malang, pukul 07.00-16.00 WIB
34. Stasiun Sidoarjo, pukul 07.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 9
35. Stasiun Jember, pukul 06.00-15.00 WIB
36. Stasiun Ketapang, pukul 06.00-15.00 WIB
Divisi Regional 3
37. Stasiun Kertapati, pukul 06.30-11.00 WIB
38. Stasiun Lahat, pukul 09.00-14.30 WIB
39. Stasiun Lubuk Linggau, pukul 07.30-12.00 WIB
40. Stasiun Muara Enim, pukul 10.00-15.00 WIB
41. Stasiun Prabumulih, pukul 08.00-15.00 WIB
42. Stasiun Tebing Tinggi, pukul 08.30-13.30 WIB
Divisi Regional 4
43. Stasiun Tanjungkarang, pukul 05.30-11.00 WIB
44. Stasiun Kotabumi, pukul 08.00-14.00 WIB
45. Stasiun Martapura, pukul 09.00-15.00 WIB
46. Stasiun Baturaja, pukul 09.00-15.00 WIB