Lagian bukannya jalannya, pak!
Seorang pengendara motor dihadang oleh pemain skateboard setelah melintas trotoar. Sang pengendara itu pun langsung berhenti sesaat dan langsung balik mundur.
Aksi itu terekam lewat video yang dibagikan oleh akun TikTok @gregoriusaldwin1, yang merupakan seorang pemain skateboard.
Alih-alih berolahraga, ia melakukan gerakan push up di saat pengendara motor ingin memotong jalan melalui trotoar.
@gregoriusaldwin95 Pemuda pemuda
♬ agony - -
Tindakan tersebut mengundang komentar positif oleh warganet.
"Hahaha keren"
"Keren lu bang asli bikin yg asik asik biar warga 62 ngerti jalurnya"
"Respect!!"
"Positif aja, mungkin pemotornya udah kecepirit pengen buru-buru"
"Salut... Semoga diteruskan perjuangan mu brother"
Kawula Muda, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor adalah bentuk pelanggaran hukum, loh. Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.
Kalau lo melanggar, pengemudi bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, jika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.