Hai Kawula Muda, jangan coba-coba sama yang namanya narkoba deh ya!
Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat untuk kasus tertangkapnya pasangan selebritas Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan awak media itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa artis Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah (RA) dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta,” kata Kombes Yusri, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan juga, selain Nia dan suami, sopir mereka yang berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu.
Penangkapan Nia Ramadhani dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Penangkapan dan penggeledahan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta alat isapnya. Nia Ramadhani pun mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya.
Yusri menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap Nia dan sopirnya di rumah, sedangkan Ardi Bakrie yang saat itu sedang tak berada di rumah, menyerahkan diri pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah memakai sabu sekitar empat atau lima bulan belakangan ini. Hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dinyatakan positif sabu.