Hai Kawula Muda, seru nih kalau Indonesia ada aturan ini juga!
Salah satu negara bagian Eropa, Portugal, baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) yang melarang atasan atau pengusaha menghubungi bawahan atau karyawannya di luar jam kerja mereka.
UU itu menganggap upaya bos itu menghubungi para bawahannya baik melalui telepon, surat elektronik (email), atau pun pesan singkat di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal.
Dikutip CNN, UU tersebut telah disahkan oleh Parlemen Portugis, pada Jumat pekan lalu dan mulai berlaku pada hari berikutnya.
Apabila diketahui perusahaan atau pemimpin menghubungi di luar jam kantor, maka mereka akan dikenakan denda.
“Majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan bersama keluarga. Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda,” kata Parlemen Portugis, Jumat (12/11/2021).
Kebijakan baru Portugal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja dari rumah (work from home atau WFH) selama pandemi Covid-19.
Bahkan dalam UU itu disebutkan, perngusaha harus bertanggung jawab untuk menyediakan atau memfasilitasi pekerja selama WFH.
Dari regulasi itu perusahaan atau pengusaha harus mengganti biaya listrik, gas, dan internet pekerja saat bekerja dari rumah.
Sebelum Portugal ternyata Perancis lebih dulu menerapkan aturan tersebut, untuk mengabaikan email bisnis setelah jam kerja pada 2017 silam.
Berdasarkan riset Gartner, diperkirakan pekerja jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir 2021. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2019 yang hanya naik 17 persen.
Kira-kira akankah Indonesia memberlakukan aturan seperti Portugal dan Perancis tersebut? Masih belum ada informasi pasti tentang hal ini.