Warna dasar pelat kendaraan bakal diganti jadi warna putih dan tulisannya jadi warna hitam, nih Kawula Muda
Mengacu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.
Jika biasanya pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dan tulisannya diberi warna putih, kini warna dasar pelat akan diganti menjadi warna putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara itu, terkait pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” tutur Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombas M Taslim Chairuddin dikutip dari Kompas.com.
Regulasi yang dimaksud sudah terlaksana yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang kebijakan tersebut. Selain itu, anggaran pelat nomor baru tersebut sudah diadakan tahun ini dan pengadaan material pelat baru akan tersedia tahun depan.
Nantinya, jika material-material tersebut sudah tersedia, pemasangan pelat nomor baru akan dilakukan.
“Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” tambah Taslim.
Sementara itu, perubahan warna dasar pelat nomor tersebut dilakukan agar proses Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat diimplementasikan dengan maksimal. Harapannya, warna dasar putih akan membantu agar pelat nomor yang terekam kamera dapat terlihat lebih jelas.