Polri Jadwalkan Sidang Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Pekan Depan

Tapi belum ada jadwal resminya, Kawula Muda

Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, (Polri TV).
Fri, 16 Sep 2022


Polri sebut sidang banding kasus etik Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan digelar pekan depan.

“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Kamis (15/09/2022) mengutip Detik. 

Ferdy Samboi (WIKIPEDIA)

 

Namun, Polri belum memberikan tanggal pasti terkait sidang tersebut. Nantinya, informasi terkait jadwal sidang tersebut akan diberitahukan secepatnya. 

Adapun pengadaan sidang banding tersebut diajukan oleh pihak Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia dinyatakan telah melanggar sidang etik sehingga diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 

Hal itu terkait dengan hak warga negara yang dimiliki Sambo, yakni mengajukan banding paling lambat 21 hari setelah sidang. Walau begitu, tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Sambo terkait alasan pengajuan banding tersebut.

“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Parpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakannya,” tutur Ferdy Sambo dalam sidang etik sebelumnya pada Jumat (26/08/2022). 

Diketahui, Sambo dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (26/08/2022) lalu setelah menghadirkan 15 saksi dan melakukan reka ulang adegan pembunuhan. 

Berita Lainnya