Prambors turut berduka cita
Pada Rabu (08/09/2021) dini hari, kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang. Tercatat ada 41 korban meninggal dunia, 8 korban luka berat, dan 73 korban mengalami luka ringan akibat kebakaran tersebut.
Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan kebakaran mulanya terjadi di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.50 WIB. Api muncul di Blok C2 yang menahan tahanan kasus narkotika.
“Sementara ini di Blok C2 ini adalah kasus narkotika. Tapi kepastian data akan kami update. Saat ini masih identifikasi penanganan korban,” kata Rika pada Rabu (08/09/2021) dikutip dari Detik.com.
Butuh 1,5 jam bagi pemadam kebakaran untuk memadamkan api di Lapas Tangerang. Sementara itu, penyelidikan mulainya api masih dilakukan. Namun, dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut adalah korsleting pada instalasi listrik.
“Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Rabu (08/09/2021) dikutip dari Kompas.com.
Yasonna mengatakan dugaan tersebut karena tidak dilakukan perbaikan instalasi listrik sejak berdirinya lapas 49 tahun yang lalu. “Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat mata yaitu dugaannya adalah karena arus pendek,” tambahnya.
Para napi yang terdampak akibat kebakaran tersebut sudah dievakuasi ke daerah masjid yang juga merupakan bagian dari lapas.
Sebanyak lima unit mobil yang terdiri atas 3 mobil ambulans Biddokkes Polda Metro Jaya dan dua mobil jenazah sudah tiba di depan ruang forensik RS Polri pada pukul 14.15 WIB.
Sementara itu, bagi pihak keluarga yang ingin mengetahui kondisi anggota keluarganya yang merupakan warga binaan lapas Tangerang dapat menghubungi call center 081383557758.