Melanggar aturan malah dapet pahala ya Kawula Muda
Beberapa pelanggar lalu lintas di Bogor menjalani hukuman baru ketika ditilang. Hukuman baru yang dirasakan para pelanggar lalu lintas tersebut ini berbau keagamaan yaitu berupa baca Alquran.
Hukuman dari melanggar lalu lintas merupakan salah satu cara dari aparat kepolisian untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya memiliki kesadaran untuk menaati hukum dan aturan yang berlaku dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan karena penyebab utama dari terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran lalu lintas itu sendiri.
Razia yang digelar di Simpang Pemda berhasil menjaring 31 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Satlantas Polresta Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat untuk mendampingi para pelanggar aturan lalu lintas dalam menjalankan sanksi membaca Alquran.
AKP Dicky mengatakan bahwa pelanggar yang tertangkap diberikan teguran dan sanksi berupa membaca Alquran serta kegiatan sosial lainnya. Para pelanggar juga tidak mendapatkan penilangan manual seperti sebelumnya. Pemberian teguran dan sanksi berupa arahan untuk membaca Alquran ini berjalan kondusif dengan para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas.
“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Qur'an, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan” jelas AKP Dicky Pranata.
Hukuman baru berupa arahan membaca Alquran dalam razia yang digelar pada hari Senin, 24 Oktober 2022 kemarin merupakan hasil dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo Sigit mengarahkan agar tidak ada lagi tilang manual terhadap para pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.
"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," jelas, AKP Dicky Pranata, Kasat Lantas Polres Bogor, melalui keterangan, pada hari Selasa kemarin 25/10/2022.
Instruksi untuk meniadakan penilangan secara manual ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam suratan ini jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penilangan elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.