Polisi Usulkan Tarif Parkir Kendaraan Naik untuk Atasi Kemacetan

Katanya, tarif yang sekarang masih dibilang murah, Kawula Muda.

Ilustrasi parkiran motor (KOMPAS)
Thu, 26 Jan 2023


Demi mengatasi kemacetan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan untuk menaikkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor di Jakarta.

Dilansir pada laman Kompas, Rabu (25/01/2023), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan, tarif kendaraan mobil yang sekarang Rp 5.000 per jam dan motor Rp 2.000 per jam masih tergolong murah.

"Mungkin saya usulkan peningkatan ini. Bagaimana parkir ini harus dimahalkan," terang Latif.

Latif berharap, naiknya harga parkir pengguna kendaraan bermotor bisa beralih menjadi menggunakan transportasi umum. Dia juga mengatakan, lahan parkir di gedung pemerintahan perlu dikenakan tarif.

Ilustrasi parkiran motor (LIPUTAN6.COM)

 

Dia menekankan, pengenaan tarif itu bukan bertujuan untuk mencari pemasukan, Kawula Muda. Selain menghindari kemacetan, peraturan tersebut dibuat agar pengguna transportasi umum meningkat.

"Sebetulnya dari Jakarta ini tidak ketinggalan transportasi dengan luar negeri kalau angkutan. Ini bagaimana tinggal kita memaksa masyarakat menggunakan," terang Latif, seperti pada laman Jawa Pos.

Latif juga melihat kembali pada indeks kemacetan di Jakarta pada akhir 2022 dan awal 2023 sudah mencapai di atas 50 persen pasca dicabutnya PPKM.

Dia mengatakan bahwa angkat itu semakin buruk dibandingkan dengan awal kuartal tahun 2022 yang indeks kemacetannya ada di angka 48 persen.

Jadi, Latif menyarankan kenaikan tarif parkir bisa jadi solusi untuk mengantisipasi kemacetan.

Berita Lainnya