Polisi Tangkap Pria Yang Masturbasi di Motor

Tetap berhati-hati ya, Kawula Muda!

Ilustrasi ditangkap (PIXABAY)
Wed, 27 Oct 2021

Polisi menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang tertangkap melakukan onani atau masturbasi di depan mahasiswi di daerah Petukangan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan mahasiswi tersebut, pria berinisial MAZ melakukan masturbasi di atas jok motornya yang diparkir di depan rumahnya. Sebuah CCTV juga merekam aksi MAZ dan video tersebut beredar viral di media sosial.

Melalui rekaman yang beredar, polisi mampu mendapatkan ciri-ciri MAZ hingga kendaraannya.

“(Dari rekaman CCTV) Menemukan identitas dari pelaku dan akhirnya terduga pelaku tersebut diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pada Rabu (26/10/2021) mengutip CNN Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah (VIVA)

Saat diperiksa, MAZ menyatakan telah melakukan aksi asusilanya tersebut puluhan kali. Ia juga mengaku bahwa telah sering mengikuti korbannya hingga tempat tujuan masing-masing.

Namun, MAZ tidak berinteraksi dengan korban tersebut, hanya sekadar parkir di depan rumah atau tempat tujuan mereka. Untuk kasus ini, parkir di depan rumah sang mahasiswi.

"(Setelah parkir) Kemudian dia melakukan tindakan asusila, yang dimaksud asusila adalah dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut, di depan rumah ya, di depan korban," terang Azis.

Ketika melakukan aksinya, MAZ mengaku mencari hal-hal untuk ia halusinasikan. Kebiasaan ini berawal sejak kecil di mana ia keseringan menonton film porno yang berakibatkan memunculkan hasrat seksualnya.

"Dan kemudian ketika dia menggunakan sepeda motor, jalan kaki secara random dia menemukan wanita yang kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya, namun tidak disentuh wanita tersebut, hanya saja diikuti sampai di tempat tujuan wanita tersebut," ucap Azis.

Karena melakukan tindakan tersebut, MAZ dapat dijatuhi hukuman Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 281 KUHP. Namun, Azis menyatakan penyidik mengarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai salah satu wujud pemberian pelayanan.

“Penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi pelaku baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” kata Azis.

Berita Lainnya