Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah Walaupun Melanggar Batas Kecepatan Minimum

Ternyata kejadian ini berlangsung di Tol Andara yang masih terbilang sepi, Kawula Muda.

Polisi tidak tilang konvoi mobil mewah dengan alasan kooperatif. (unsplash/alex-suprun)
Tue, 25 Jan 2022

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyatakan konvoi mobil mewah di tol Andara telah melanggar batas kecepatan minimum di jalan bebas hambatan.

Menurut Sutikno, mobil-mobil tersebut memang tetap berjalan di jalan tol. Namun, mereka memenuhi jalur dan jalannya sangat pelan. Salah satu pengendara mobil tersebut juga mengambil video dokumentasi.

"Undang-Undang mengatur di tol kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam. Kalau kurang dari kecepatan itu, yang pasti arus lalu lintas terhambat," ujar Sutikno.

Konvoi mobil mewah di Tol Nadara. (riau.suara.com)

 

Salah satu pengendara yang membawa BMW seri F30 mengatakan kalau kegiatan ini merupakan sebuah rutinitas yang dilakukan tanpa rencana. Karena mereka tidak mau ganggu jalan-jalan ramai seperti Bundaran HI atau Senayan, maka mereka memutuskan untuk menikmati jalan tol Andara yang masih sepi.

Ternyata aksi tersebut tertangkap CCTV dari beberapa titik jalan tol yang menyebabkan polisi berdatangan untuk menegur. Foto-foto dan video dari CCTV jalan tol menjadi bukti bagi petugas pengamanan pengelola jalan tol dan kepolisian untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut dengan memberikan teguran.

Kabar tersebut diunggah pertama kali di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Namun ternyata, para pengendara mobil-mobil tersebut tidak ditilang oleh polisi dan hanya diberikan teguran.

Sutikno menyatakan bahwa pengendara mobil kooperatif, memohon maaf, serta mengaku kesalahan mereka. Mereka pun berjanji tidak akan melakukan hal seperti itu lagi.

Akbar mengatakan kegiatan dokumentasi pun sudah menjadi kultur dalam agenda rutin mereka tersebut. Mereka senang mengunggah konten ke media sosial dan mendapat pujian dari warganet.

Berita Lainnya