Selain itu, rumah orang tua Indra Kenz juga disita oleh polisi.
Rumah mewah bercat putih di Komplek Cemara Asri Jalan Seroja, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditempel spanduk penyegelan. Rumah yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar tersebut disita oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai salah satu aset Indra Kenz pada Rabu (09/03/2022).
Rumah besar tersebut tampak mewah dengan pilar-pilar besar di sekeliling bangunan. Temboknya pun dipenuhi ukiran-ukuran mewah.
Sementara itu, di sekeliling rumah terlihat tanaman yang tertata rapi sehingga menjadikan lingkungan rumah menjadi asri.
Indra Kenz merupakan salah satu tersangka dugaan penipuan berkedok investasi. Penipuan tersebut merupakan trading binary option (Binomo) yang menyebabkan kerugian.
Ia diketahui menjadi promotor sekaligus afiliator Binomo di media sosialnya. Banyak warganet yang tergoda menjadi kaya dalam waktu singkat sehingga bergabung dalam investasi bodong tersebut. Bahkan, total kerugian 14 korbannya dapat mencapai Rp 25 miliar.
Terkait total aset yang disita oleh polisi, tim Mabes Polri belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun, dikutip dari CNNIndonesia, salah satu aset Indra lainnya yang disita adalah rumah orang tua Indra. Rumah tersebut beralamat di Jalan Blueberry dalam komplek yang sama dengan Indra.
Rumah orang tua Indra yang ditaksir bernilai Rp 5 miliar juga diberi spanduk segel polisi. Pada segel tersebut tertulis, "Rumah ini dalam pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022”.
Adapun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut Bareskrim Polri memang telah bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara serta Pengadilan Negeri Medan terkait penyitaan aset yang dimiliki Indra.