Karena dinilai tidak bisa dibedakan dengan 'motor listrik', Kawula Muda!
Kepolisian menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan. Adapun hal tersebut dikarenakan anggapan bahwa sepeda listrik berbahaya.
Larangan tersebut pun dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka pun menilai masyarakat bingung untuk membedakan antara sepeda listrik dan juga sepeda motor listrik.
Padahal, kedua jenis kendaraan tersebut memiliki aturan yang berbeda di Kementerian Perhubungan.
Karena itulah, pihak Satlantas Makassar juga melarang penjualan jenis sepeda tersebut.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” tutur Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengutip CNNIndonesia pada Selasa (12/07/2022).
Persoalan sepeda motor listrik sebenarnya telah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Pada aturan tersebut pun tertulis bahwa syarat menggunakan kendaraan bertenaga listrik adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tidak mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang), serta tidak boleh memodifikasi daya motor listrik.
“Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” tambah Zulanda.
Karena itulah, kesulitan pihak kepolisian untuk membedakan sepeda listrik dan motor listrik. Hal tersebut tentu jadi berbahaya.