Polda Metro Jaya Larang Warga Gelar Takbir Keliling

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat Jakarta agar tidak melakukan Takbir Keliling

Ilustrasi takbir keliling yang umumnya dilakukan masyarakat dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Fri, 29 Apr 2022

Menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk menggelar kegiatan Takbir Keliling.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, bahwa kegiatan tersebut dilarang dengan alasan yang sama saat pelarangan kegiatan sahur on the road, agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita kan kemarin sudah ada dalam bulan Ramadan saja, sahur on the road kita sarankan tidak ada ya. Demikian juga takbir keliling, untuk kiranya ditiadakan mengingat itu tadi, dampak yang ditimbulkan, biasanya menggunakan truk, bak terbuka, gak bagus buat keselamatan," ujar Zulpan pada hari Rabu lalu (27/4/2022). 

Pawai Obor (Foto: Antara/Galih Pradipta)

 

Selain karena alasan ketertiban, Zulpan juga mengkhawatirkan dampak lain dari takbir keliling, berupa kerumunan warga yang berpotensi memperluas penyebaran covid-19.

Sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah melarang diadakannya Sahur On The Road (SOTR), dan telah melakukan filterisasi di beberapa titik di kota Jakarta, setiap malam dari jam 01.00 WIB hingga 05.00 WIB selama Ramadan 2022

Berita Lainnya