Kawula Muda, tetap mengikuti aturan lalu lintas ya!
Polda Metro Jaya mencanangkan wacana tilang bagi para pengendara sepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa dasar tilang terhadap pengendara sepeda telah tertulis pada Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ tertulis bahwa para pelanggar akan dikenakan denda Rp 100.000.
Meskipun demikian, Sambodo juga mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan dengan instansi lain, termasuk pengkajian barang bukti yang akan disita bagi para pelanggar.
“Misalnya kalau penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut,” ujar Sambodo dikutip dari detik.com.
Sambodo juga menyatakan bahwa sanksi bagi pesepeda harus diterapkan agar tidak adanya kecemburuan sosial antara pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda.
Merespons wacana ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria buka suara dan mendukung rencana tersebut karena menurut dia, penegakan sanksi lalu lintas merupakan kewenangan polisi.
Riza juga berharap bahwa pengguna jalan saling menghormati karena Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan jalur bagi para pengguna jalan.
“Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati, ada mobil pribadi, mobil dinas, mobil angkutan umum, bus sampai mikrolet, ojek online, semua saling menghormati, kendaraan apapun kita harus hormati satu sama lain,” ujar Riza Patria kepada detik.com.