Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Kritik Lampung

Apakah ini akhir dari rangkaian kasus TikToker Bima?

Polda Lampung resmi hentikan kasus TikToker Bima @awbimaxreborn (TIKTOK, TRIBUN LAMPUNG)
Tue, 18 Apr 2023

Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus pengguna TikTok Bima Yudho Saputro yang kritik Lampung. Sebelumnya, Bima dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori lewat nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah Bima karena kritik yang ditujukan oleh Bima dianggap tidak sesuai dengan kenyataan atau hoax

Namun, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 6 saksi, Kawula Muda. 

Polda Lampung resmi hentikan kasus TikToker Bima @awbimaxreborn (KUMPARAN)

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya melansir Kumparan, (18/04/2023).

Berdasarkan keterangan saksi yang terdiri dari 3 saksi ahli dan 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, Polda Lampung mengatakan jika laporan atas nama Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana, Kawula Muda.

“Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri atas 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa, dan 2 saksi ahli pidana," ujar Donny melansir Okezone.

"Kami simpulkan, bukan tindak pidana atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," jelasnya.

Bima diketahui dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, pihak kepolisian tidak menemukan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana, berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

Dapat diinformasikan, atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, Kami simpulkan tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya

Meski pihak kepolisian tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterangan saksi, pihak kepolisian membantah jika penghentian penyelidikan dilakukan karena intervensi dari pihak luar, Kawula Muda.

Bima dilaporkan kepada pihak berwajib karena mengkritik beberapa hal yang menjadi alasan Provinsi Lampung tidak maju-maju.

Berita Lainnya