PNS Pajak Dapat Bonus Akhir Tahun, Ada yang Sampai Rp 117 Juta!

Wow....

Pegawai Negeri Sipil (PNS) (JAWA POS)
Tue, 27 Dec 2022


Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa mendapatkan bonus atau imbalan dengan nominal besar. Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) mereka cair 100% lantaran penerimaan pajak 2022 tembus target.

Namun, isu tersebut masih menanti pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, nih Kawula Muda.

Dilansir dari Rakyat Merdeka, Selasa (27/12/2022), Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka belum bisa memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 naik 7,7 persen.

Dia mengatakan, belum memiliki data pasti, apakah anggaran belanja pegawai pada 2023 sudah termasuk memenuhi kenaikan gaji PNS atau belum.
Katanya, naik tidaknya gaji PNS 2023 akan diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) (SINDO NEWS)

Berita cairnya gaji PNS ini diumumkan lewat Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Mukhamad Misbakhun.

"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI," tulis Misbakhun di kutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun.

Tahun ini penerimaan mencapai target, maka dari itu bonus untuk para pegawai DJP dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun. Hal tersebut sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (tukin) hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Berikut adalah rincian tukin pegawai pajak, dilansir dari laman Detik:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000


Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000


Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000


Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000


Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000


Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000


Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000


Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875


Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000


Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900


Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000


Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600


Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025


Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487


Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862


Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950


Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412


Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500


Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000


Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375


Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875


Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Berita Lainnya