PN Surabaya Berikan Izinkan untuk Pernikahan Beda Agama

Ini bermula dari sepasang kekasih Islam-Kristen yang mengajukan permohonan pernikahan.

Ilustrasi pernikahan (UNPLASH)
Wed, 22 Jun 2022


Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama bisa diajukan kepada pasangan Islam dan Kristen.

Mulanya, permohonan tersebut ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Namun kini, pengajuan tersebut telah dikabulkan.

Pengajuan pernikahan beda agama diawali dengan adanya calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen. Kedua pasangan ini mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Lantaran ditolak oleh Dinas, mereka mengajukan permohonan ke PN Surabaya 13 April 2022. Permohonan mereka kemudian direstui pada 26 April 2022. Hal ini tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Melansir dari Detik, Selasa (21/06/2022), Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pernikahan berbeda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, tidak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja, seluruh agama yang sah di Indonesia juga termasuk.

"Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," tuturnya.

Berita Lainnya