Kawula Muda, menurut lo persyaratannya udah cukup belum untuk cegah lonjakan kasus Covid-19?
Kawula Muda, pemerintah akan menindak tegas setiap warga yang kedapatan melanggar aturan saat memasuki Indonesia melalui perjalanan internasional.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan akan melarang warga tersebut untuk masuk Tanah Air jika melanggar aturan yang berlaku.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," tutur Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).
Melansir KOMPAS.com, pemerintah akan membuka kembali pintu kedatangan perjalanan internasional di sejumlah titik di Tanah Air, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka kembali pintu kedatangannya pada 14 Oktober mendatang.
Terlepas dari masih berlangsungnya pandemi Covid-19, keputusan tersebut ditetapkan oleh pemerintah guna memulihkan ekonomi masyarakat.
Namun, pemerintah akan tetap mengantisipasi kemungkinan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa syarat perjalanan internasional yaitu pre-departure requirement dan on arrival requirement.
Pre-departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan meliputi:
On arrival requirement atau persyaratan saat kedatangan terdiri dari:
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tutur Luhut, pada Senin (11/10/2021).
Semoga tidak ada import case seiring dengan dibukanya pintu kedatangan internasional, ya, Kawula Muda!