Pilkada Serentak di Tengah Pandemi yang Masih Tinggi?

Hai Kawula Muda, pemimpin adalah orang yang tingkah lakunya akan menjadi teladan. Hal itu bisa dimulai dengan taat protokol kesehatan!

Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan 2020. (INSTAGRAM/KPU RI)
Tue, 08 Sep 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini.

Ini merupakan Pilkada Serempak gelombang keempat yang dilakukan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Kepala Pusat Penerangan (Kasuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, ke-270 daerah itu rinciannya adalah dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Dari dokumen yang diterima pada Mingu (23/6/2020), tahun ini seharusnya diikuti oleh 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaanya.

Harus lebih tegas menerapkan protokol kesehatan

Seperti diketahui, sampai saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi bahkan belum ada tanda-tanda mereda.

Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan, tak akan ada penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

“Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Karena kita tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi ini berakhir. Oleh karena itu penyelenggara pilkada harus dilakukan dengan cara baru, dengan normal baru,” ujar Jokowi di rapat lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksaan Pilkada Serentak lewat teleconference, Selasa (8/9/2020).

Mencuci tangan sebagai penerapan Protokol Kesehatan. (INSTAGRAM/KPU RI)

 

Jokowi menegaskan, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segalanya. Karena itu, Jokowi mengatakan tidak ada tawar menawar dalam penerapan protokol kesehatan saat penyelenggaraan Pilkada.

Hal ini diungkapkan setelah Jokowi melihat data Badan Pengawas Pemilu yang mencatat ada 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Selain itu, KPU merilis bahwa setidaknya pasca pendaftaran calon kepala daerah terdapat 37 bakal calon yang dideteksi positif Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi.

Ditambah lagi, masih ada deklarasi bakal calon yang menggelar arak-arakan dan konser yang dihadiri oleh ribuan orang. Hal itu tentu mengundang kerumunan masa dan sangat berpotensi menjadi penyebaran baru Covid-19.

“Hal seperti ini harus menjadi perhatian,” tegas Jokowi.

Semoga saja perhatian itu adalah sanksi tegas bagi yang melanggar. Para calon kepala daerah tentunya akan seorang pemimpin yang diharapkan menjadi teladan bagi warganya. Itu dimulai dari teladan dalam menyikapi pandemi Covid-19 ini, dan salah satunya adalah taat protokol kesehatan.

Berita Lainnya