Udah paham dong kapan dan gimananya?
RUU Pilkada yang tengah jadi pembahasan publik beberapa hari terakhir resmi dibatalkan, Kawula Muda.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore, saat banyak unjuk rasa terjadi di beberapa daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sufmi Dasco menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) sudah menetapkan jadwal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diadakan serentak di 37 provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan untuk Pilkada 2024 serentak, yang akan diadakan pada bulan November.
Penting untuk diingat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota yang berada di bawah administrasi Provinsi DKI Jakarta tidak dihitung dalam 37 provinsi karena keduanya memiliki status sebagai daerah otonomi khusus.
Lantas apa arti Pilkada serentak, tahapan, dan tanggal pelaksanaannya?
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilihan umum untuk Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diadakan secara bersamaan.
Dilansir dari detiknews, kata serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua bagian utama: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Inilah rinciannya:
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024