Hai Kawula Muda, siapa tadi yang ikutan nyoblos nih?
Sempat disarankan ditunda oleh beberapa pihak, hari ini, Rabu (9/12/2020), akhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap dilaksanakan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada yang dilaksanakan di 207 daerah di seluruh Indonesia ini dilaksanakan saat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Tata cara pun disesuaikan dengan protokol kesehatan, yang berarti membutuhkan anggaran yang berbeda alias jauh lebih mahal.
“Total anggaran Pilkada yang sebelum ada protokol kesehatan adalah Rp 15,23 triliun dan didanai APBD, kini dengan protokol kesehatan anggaran bertambah jadi Rp 20,46 triliun,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada 22 September 2020.
Mencegah penyebaran virus corona menjadi pertimbangan penting pada penyelenggaraan Pilkada Serentak kali ini, dengan perincian sebagai berikut.
1. Agar tidak terjadi penumpukan
2. Dilarang bersalaman.
3. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
4. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah selama bertugas. Pemililh diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
5. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.
6. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
7. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai secara bergantian.
8. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum ataupun sesudah mencoblos di TPS.
9. Petugas KPPS yang bertugas harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat atau tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
10. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
11. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius) akan diarahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tetapi masih di lingkungan yang sama.
12. Lingkungan TPS didisinfeksi sebelum ataupun sesudah pemungutan dan penghitungan suara.
13. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.