Duh, ada-ada saja!
Video seorang pengendara yang melakukan parkir liar kemudian menggigit petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.
Kejadian yang terjadi pada Selasa, (09/05/2023) di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut berawal dari seorang petugas Dishub yang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalur sepeda, Kawula Muda.
Kemudian, pengemudi mobil yang tengah makan di warung langsung melarikan diri dengan cara memundurkan mobilnya. Namun, upaya yang dilakukan gagal, sebab ada sepeda motor yang parkir di belakangnya.
Dishub yang sudah siap menderek pengemudi yang berprofesi sebagai taksi online tersebut menghampiri sang sopir untuk mengajak bicara.
Kepalang emosi, sang pengemudi langsung menggigit lengan petugas Dishub tersebut dibanding untuk kooperatif, Kawula Muda.
"Anggota kami menghampiri, maksudnya mau matikan mesin dulu dengan terlebih dahulu mengajak bicara sang sopir," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral August, mengutip Antara.
"Mobil itu mau kabur mundur, dan di belakang ada motor dia enggak bisa mundur. Dia mau melarikan diri tapi dihadang. Karena enggak kooperatif, maksudnya itu mesin mobilnya itu mau dimatiin sama anggota Dishub," tambahnya.
"Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan, digigit anggota itu.”
Pada akhirnya, pelaku terkena biaya retribusi Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Beruntung, pihak Dishub yang digigit tidak mengalami luka serius.
“Untuk kondisi anggota sekarang enggak apa-apa. Alhamdulillah sudah masuk kerja. Cuma di tangannya nyeplak gigi doang gitu.”
Lebih lanjut pihak Dishub mengatakan jika petugas berinisial R yang digigit oleh pengemudi tersebut sudah memaafkan perilaku orang yang menggigitnya atau diselesaikan secara damai.