Kawula Muda, pembelian Solar juga dibatasi, ya!
PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat akan dibatasi maksimal 120 liter per hari.
Uji coba pembatasan volume pembelian untuk BBM bersubsidi ini sifatnya hanya sementara dan belum ada ketentuan resmi.
“Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur,” kata Irto, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/09/2022).
Irto juga memastikan bahwa tidak ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan ini. Menurutnya, sistem di setiap SPBU Pertamina akan mencatat nomor kendaraan dan melakukan penguncian dengan batas tertentu.
“Tidak ada yang akan melanggar, karena konsepnya, ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan di-lock. Pompa di semua SPBU tidak akan bisa menyalurkan melewati batas tersebut,” tambahnya lagi.
Sementara itu, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite hingga saat ini pihak Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sebenarnya, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi sudah dilakukan oleh pihak pertamina sejak awal September.
Namun, hingga saat ini masih belum diketahui sampai kapan uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite dan Solar ini akan berlangsung.
Untuk pembatasan pembelian Solar sebenarnya sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Keputusan Kepala BPH MIgas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yaitu:
Sementara itu, selama uji coba skema pembatasan volume pembelian Pertalite dan Solar adalah sebagai berikut:
Sejak 1 Juli, seluruh pemilik kendaraan yang memakai Pertalite dan Solar bisa mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina agar bisa membeli BBM bersubsidi tersebut. Dokumen yang diperlukan saat mendaftar adalah KTP, STNK, dan juga foto kendaraan.
Melansir cnbcindonesia.com, pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini dilakukan karena kuota BBM jenis Pertalite sudah sangat sedikit. Diprediksi, jika tidak ada pembatasan maka ketersediaan Pertalite bisa habis pada pertengahan Oktober 2022.
Selain itu, pemberlakuan pembatasan ini dilakukan seiring dengan jebolnya alokasi dana subsidi BBM dan kompensasi energi dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Belum lagi menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkap bahwa BBM bersubsidi dinilai lebih banyak dinikmati oleh orang kaya.