Perekonomian Dianggap Sudah Lebih Baik, THR Tahun Ini Wajib Dibayar Penuh!

Kawula Muda, selamat menyambut bulan suci Ramadhan ya!

sindonews.com
Tue, 13 Apr 2021

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengadakan konferensi pers secara virtual lewat kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Senin (12/4/21) kemarin. Konferensi pers yang diselenggarakan menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan membahas perihal sistemasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Tahun ini pembayaran THR akan berbeda dengan tahun lalu. 

Menteri Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, dimana dalam surat ini mengatur tentang jumlah dan sistemasi pembayaran THR dan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja. 

Menteri Ida Fauziyah menekankan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih. Untuk pekerja yang telah bekerja minimal dalam jangka waktu 12 bulan dalam perusahaan itu, pengusaha membayarkan THR sejumlah upah satu bulan, sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan, THR diberikan sejumlah yang proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan. 

Menurut Ida Fauziyah, kondisi perekonomian saat ini sudah lebih baik sehingga pemberian THR bisa menstimulasi konsumsi masyarakat dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. 

Namun apabila masih ada perusahaan yang memiliki keterbatasan akibat terdampak pandemi dan belum bisa membayarkan THR secara langsung kepada pekerjanya, pengusaha tersebut wajib membuat surat keterangan tertulis dan membicarakan hal ini secara kekeluargaan dan terbuka dengan pekerjanya. Sistemasi pembayaran THR boleh dicicil apabila baik pekerja dan pengusaha sama-sama mengetahui dan menyetujui, namun pengusaha tetap harus membayarkan THR sesuai jumlah yang sudah ditetapkan. 

Pada pelaksanaan pemberian THR 2021 Gubernur dan Bupati/WaliKota diminta untuk membuat posko THR (Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021) demi memantau pelaksanaan  dan melaporkan data pembagian THR 2021. 



Berita Lainnya