Kawula Muda, jangan lupa uji emisi kendaraan lo secara rutin ya!
Mulai 2025 Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan peraturan mobil pribadi berusia 10 tahun ke atas tidak boleh lagi melintas di Jakarta.
Hal ini sebagai implementasi Pemprov DKI menjaga kualitas udara di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan instruksi yang bisa mendukung kebijakan tersebut, yang tertulis dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Selain pembatasan umur kendaraan yang boleh melaju di jalanan Jakarta, uji emisi secara rutin akan dilakukan sebagai upaya pencegahan lebih buruknya polusi udara.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian tertulis dalam diktum satu poin tiga Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tidak hanya mobil pribadi, kendaraan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus mendapatkan pemantauan dan uji emisi secara teratur. Bagi kendaraan yang tidak lulus kelayakan pada saat uji emisi dan tetap beroperasi akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan bisa berupa dikenakan tarif parkir tertinggi dan akan tilang saat melintas di jalan.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta memang berupaya keras untuk membuat kualitas udara di Jakarta semakin baik. Hal ini didukung oleh kebijakan terbaru Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Yuk, dukung upaya pencegahan polusi udara Jakarta yang lebih buruk, bisa dimulai dengan beralih ke kendaraan umum!