Penurunan Budget hingga Akreditasi, Nadiem Makarim akan Sanksi Kampus yang Langgar Permendikbud 30

Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 membahas tentang Pelecehan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjelaskan tentang kampus merdeka dari pelecehan seksual (YOUTUBE/Kemendikbud RI)
Wed, 17 Nov 2021

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan akan ada sanksi apabila kampus melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pelecehan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu diungkap oleh Nadiem pada video ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang diunggah pada kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Pada awal video, Nadiem menyinggung tentang pemberian sanksi yang disesuaikan dengan pelanggaran pelaku dari perguruan tinggi tersebut. 

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," ujar Nadiem. 

Selain itu, apabila pelaku telah mendapat sanksi ringan, ia wajib mengikuti program konseling sebelum dapat kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling pun ditanggung pelaku. 

Sementara itu, bagi perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbud 30 tahun 2021, terdapat beberapa sanksi yang berlaku. Dikutip dari Detik.com, berikut adalah sanksi sesuai dengan peraturan yang tertera pada Pasal 19 Permendikbud 30 Tahun 2021. 

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ad7a dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tuturnya.

Berita Lainnya