Kawula Muda, tetap terapkan 3M, ya! Mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," tulis SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan virus corona.
Selain itu, setiap penumpang juga wajib menjalani tes corona berbasis swab PCR dan menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.