Apa saja Sanksi bagi yang melanggar? simak penjelasannya!
PT Kereta Api Indonesia (KAI), memberlakukan sanksi kepada penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan hingga tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu.
Kasus penumpang kereta api melewati stasiun akhir tujuannya adalah hal yang cukup sering terjadi di antara penumpang kereta, Kawula Muda.
Belum lama ini, ada KA Sancaka layanan tujuan Surabaya-Yogyakarta yang mengharuskan petugas KAI menurunkan dua penumpangnya secara paksa di Stasiun Kedunggalar, Ngawi pada Kamis (01/06/2023) dengan alasan telah melanggar relasi tiket, yang seharusnya relasi Surabaya-Madiun dan turun sesuai di Stasiun Madiun.
Dilansir dari KAI, perilah kasus seperti tersebut, Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya telah menyebutkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang secara sengaja melebihi relasi tujuan yang sesuai di tiketnya, dan akan dikenakan sanksi denda dan sanksi untuk tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya.
Selanjutnya, KAI akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, para kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara yang ada di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan sesuai dengan tiket penumpang.
Dilansir dari Detik, langkah pencegahan tersebut akan dilakukan pengecekan secara berkala waktu tertentu. pengecekannya meliputi kesesuaian identitas, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang.
Selain itu, kondektur juga akan mengumumkan, bagi pelanggan yang melebihi relasi tujuan sesuai tiket, akan dikenakan denda dan tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ucap Joni.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebih relasinya, Kondektur diperbolehkan menindaklanjuti penumpang untuk diturunkan pada stasiun pertama setelah stasiun tujuan asli penumpang dan akan diberitahukan mengenai denda sesuai aturan yang berlaku nantinya.
Adapun sanksi denda yang harus dibayar oleh penumpang yang dengan sengaja melebih relasinya, yaitu sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang dengan relasi stasiun utama hingga stasiun akhir turun.
Walaupun penumpang tidak bisa membayar sanksi denda tersebut, penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas KAI juga akan mengantarkan penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI akan memberikan waktu selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayarkan dendanya.
Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam penumpang tidak membayar dendanya, penumpang akan tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu selama 90 hari dalam kalender.
Namun, jika Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, makan bersangkutan tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu selama 180 hari dalam kalender.
Joni menyebutkan, “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.”
Oleh karena itulah, Kawula Muda, lo harus tetap menaati peraturan yang sudah dibuat oleh KAI dan turun di stasiun sesuai dengan stasiun akhir yang lo pilih, agar tidak dikenakan sanksi berupa denda dan pelarangan kesempatan naik kereta api dalam waktu tertentu yang berlaku.