Penjelasan Kenapa Ojek Online Tetap akan Kena Biaya ERP di Jakarta

Menurut lo gimana, Kawula Muda?

Ilustrasi ojol yang sedang berkendara bersama penumpang (UNSPLASH/AFIF RAMDHASUMA)
Fri, 27 Jan 2023


Pada Rabu (25/01/2023), ratusan pengemudi ojek online (ojol) terlihat melakukan demo di area depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mengutip Kompas, mereka membawa sejumlah poster berisikan penolakan penerapan Skema Electronic Road Pricing (ERP). 

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.

Ilustrasi ojek online yang melintasi salah satu jalan Jakarta yang akan dikenai ERP (UNSPLASH/AFIF RAMDHASUMA)

  

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengindikasikan bahwa para ojol akan ikut dikenakan tarif ERP ketika melewati sejumlah jalan di Jakarta. Hal ini pun mengikuti kendaraan bermotor yang dipastikan akan dikenai tarif apabila melewati jalan dengan ERP.

Penolakan pun lantas muncul dari berbagai pengemudi. Lewat salah satu perwakilan asosiasi ojol, Garda Indonesia menyatakan ketidaksetujuannya akan aturan tersebut. Menurutnya, ojek online merupakan salah satu alat transportasi masyarakat umum sehingga sudah seharusnya tidak dikenakan ERP. 

Selain itu, ada pula risiko kenaikan tarif ojol secara tinggi sehingga dinilai dapat memberatkan masyarakat.

"Walaupun ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan sebagai alat transportasi masyarakat umum," jelas Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi CNNIndonesia, Senin (16/01/2023).

Sementara itu, ojol dikenakan tarif ERP karena masih berpelat hitam dan bukan merupakan kendaraan umum. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. 

"Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/01/2023) mengutip Kompas. 

Namun, Syafrin kembali menyebut adanya kemungkinan perubahan isi Undang-undang terkait ERP tersebut. Hal itu dikarenakan kini DPR RI tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi dasar aturan ERP. 

Ilustrasi jalan Jakarta yang sibuk (UNSPLASH/ADRIAN PRANATA)

 

Mengutip draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara elektronik yang membahas ERP, berikut tujuh kendaraan yang tidak dikenakan ERP! 

- sepeda listrik

- kendaraan bermotor umum pelat kuning

- kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam

- kendaraan korps diplomatik negara asing

- kendaraan ambulans

- kendaraan jenazah

- kendaraan pemadam kebakaran

Sebagai informasi, apabila benar-benar dilaksanakan, tarif ERP akan berlaku di 25 jalanan padat ibu kota. Apabila ingin melewati jalanan tersebut, maka pengemudi harus membayar tarif mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000 sekali lewat. 

Akan tetapi, baru-baru ini Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menyebut tarif tersebut masih tergolong rendah. Karena itu, ia mengusulkan tarif ERP sudah seharusnya mencapai Rp 75.000. 

"Batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," tuturnya. 

Sedangkan menurut keterangan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, penerapan ERP masih harus melalui beberapa tahapan, termasuk diskusi dengan para ahli transportasi. 

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan pendapat mereka terharap kebijakan yang sedang dirumuskan ini. 

"Sekali lagi ya, ERP dalam proses, silakan aja masyarakat yang memang memberikan pendapat supaya dikaji juga oleh eksekutif dan legislatif, kan masih lama (penerapannya)," kata Heru dikutip dari IDN Times.

Berita Lainnya