Hai Kawula Muda, makin terjangkau aja nih tes Covid-19!
Pemerintah menetapkan aturan terbaru perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021, berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan di masa libur Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa tarif rapid tes antigen di stasiun turun menjadi Rp 35.000 mulai 1 Januari 2021.
Sebelumnya, tarif rapid tes antigen di stasiun dibanderol seharga Rp 45.000 per pelanggan KAI.
Dilansir Kompas.com, Kamis (30/12/2021), VP Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan, penyesuaian tarif rapid tes antigen ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Berikut nama-nama stasiun yang melayani pemeriksaan tes antigen: