Hai Kawula Muda, taati protokol kesehatan demi keselamatan bersama ya!
Terkait masih adanya pandemi Covid-19 dan sekaligus mengantisipasi pelonjakan kasus karena adanya keramaian, sejumlah daerah mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022.
Belum lagi dunia, termasuk Indonesia tengah dikhawatirkan dengan adanya varian baru virus Corona, Omicron yang disebut-sebut jauh lebih menular dari varian sebelumnya, Delta.
Indonesia sendiri telah mengumumkan telah terdeteksi dan ditemukan 3 kasus varian Omicron.
Berikut ini sejumlah daerah yang telah mengeluarkan larangan adanya bentuk perayaan Tahun Baru 2022.
Perayaan Tahun Baru 2022 berupa kegiatan pawai, arak-arakan, dan acara Old and New baik terbuka maupun berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada masa Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, juga diberlakukan penerapan ganjil genap guna mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Dan aktivitas di lokasi taman u mum akan dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Dalam sebuah keterangan pers, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (16/12/2021), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya.
Dan itu termasuk larangan perayaan Tahun Baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan keramaian lainnya.
“Di Jawa barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh,” ujar Ridwan Kamil.
Ia menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularannya masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-9 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur Nataru.
Pemkot Tangerang disebutkan juga melarang perayaan Tahun Baru 2022. Larangan itu berlaku untuk pengelolaan hotel, mal, dan tempat umum lainya.
Selain itu, taman kota dan alun-alun yang sangat berpotensi menjadi tempat berkumpulnya keramaian juga akan ditutup.
Untuk rumah ibadah diizinkan untuk menerima Jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.
Menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, kebijakan tersebut diharapkan bisa menggurangi kerumunan-kerumunan.
Sebagai proses sosialisasi peraturan, Pemkot Tangerang akan membuat surat edaran terlebih dulu.
Pemkot Tangerang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Penerapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Natal dan Tahun Baru kali ini tidak ada konvoi, tak ada peserta kembang api, dan berbagai kegiatan lain yang bisa mendatangkan kerumunan.
Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga.
Hal itu sebagai langkah tegas pencegahan penyebaran Omicron.Selain itu, Makassar akan segera berbenah termasuk mempercepat vaksinasi, pertegas prokes, dan tidak melakukan kerumunan.
Pemkot Makassar disebutkan tidak mau kebobolan dengan momentum yang bisa mendatangkan banyak kerumunan tersebut.
Sehingga menurutnya upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal sebelum terjadi ledakan atau gelombang ketiga Covid-19.