Hai Kawula Muda, meski tarifnya naik, tes GeNose masih paling murah sih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa tarif pemeriksaan tes GeNose C19 naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000. Tarif baru ini akan berlaku mulai Sabtu (20/3/2021).
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa perubahan tarif tes GeNose bukan karena tarif mengalami kenaikan, melainkan tarif sebelumnya merupakan tarif pre-launching.
Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut diperlukan guna meningkatkan pelayanan GeNose Covid-19 di beberapa stasiun.
“KAI akan meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” kata Joni dalam keterangan resmi, Senin (17/3/2021).
Pada waktu yang sama, PT KAI juga menambah jumlah stasiun penyedia layanan tes GeNose C19 sebanyak sembilan stasiun. Yakni Stasiun Bekasi, Kaiara Condong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, serta stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.
Dengan penambahan tersebut, total ada 23 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19. Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing sistem KAI. Sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Namun, fitur tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.
Syarat untuk bisa melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) 30 menit sebelum tes.
Untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagaman dan libur panjang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.