Hai Kawula Muda, tetap taati prokesnya ya!
Seiring dengan ramainya pro kontra atas ketentuan baru syarat penerbangan harus menggunakan tes PCR per Minggu (24/10/2021), sebuah ketentuan baru kembali dikeluarkan oleh pemerintah.
Disebutkan, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila tidak ingin melakukan tes PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam.
Tetapi ada syarat level PPKM yang harus ditaati. Penumpang pesawat dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 dapat menunjukkan hasil negatif RT-antigen (maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan terbaru penerbangan yang berlaku efektif pada 24 Oktober 2021, yakni Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan berlakunya SE terbaru tersebut, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 diabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan dalam SE terbaru tersebut juga diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan sura ketergangan negative Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau hasil negative RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (24/10/2021).
Novie juga memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu, dalam aturan terbaru ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh terbang. Meski demikian, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga dengan pembuktiannya menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.