Semoga mental pengendara di Indonesia bisa semakin membaik ya, Kawula Muda :)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual. Sebagai gantinya, dilakukanlah tilang elektronik lewat traffic law enforcement atau ETLE.
Namun, ada-ada saja yang dilakukan oleh pengendara untuk menghindari tilang tersebut, Kawula Muda! Sebut saja pengendara motor di Kota Probolinggo.
Mereka diketahui melepas dan menekuk pelat nomor kendaraan mereka. Hal itu dilakukan guna mengelabui kamera tilang elektronik sehingga tidak ditilang.
“Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan. Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman” tutur Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP, Roni Faslah, mengutip Kompas pada Kamis (03/10/2022).
Lebih lanjut, tanda nomor pada pelat kendaraan adalah hal yang penting. Pelat berfungsi sebagai identifikasi kendaraan. Apabila tidak ada, bisa jadi kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
“Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot, kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana,” lanjut Roni.
Selain menekuk pelat nomor, pelanggaran pun terjadi di Ibu Kota. larangan bagi polisi untuk melakukan penilangan rupanya dimanfaatkan oleh para pengendara.
Di Jalan Gajah Mada, Tamansari, misalnya. Pada Kamis (27/10/2022), pantauan Kompas menemukan polisi yang tengah menegur sejumlah pengendara tanpa helm.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan akan mulai meniadakan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Salah satunya lewat tilang elektronik. Cara tersebut dianggap lebih efektif dan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang oknum petugas di lapangan.
Namun, setelah melihat banyaknya pengendara ‘nakal’, menurut lo tilang elektronik masih efektif gak, Kawula Muda?