Pengedar Sabu Mengaku Dilindungi Polres ketika Konferensi Pers

Bagaimana tanggapan lo, Kawula Muda?

Foto ilustrasi. Seorang tahanan BNN Kabupaten Tana Toraja mengaku bahwa dirinya mengedarkan sabu di bawah perlindungan kepolisian (UNSPLASH)
Tue, 21 Feb 2023

Pernyataan seorang pengedar sabu atau narkoba yang mengaku dilindungi oleh pihak kepolisian viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menyela konferensi pers yang tengah berlangsung dan mengatakan bahwa ia dilindungi oleh polisi.

"Saya sedikit bicara, Bu. Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres," kata salah seorang tersangka, menyela sesi konferensi pers.

Dalam video, terlihat empat tersangka dijejerkan di hadapan publik sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menggelar konferensi pers ke awak media. Di saat itulah, salah seorang tersangka menyela konferensi pers dan mengaku bahwa perbuatan yang ia lakukan, yakni menjadi pengedar sabu dilindungi oleh polres atau pihak kepolisian.

Peristiwa yang direkam oleh banyak media massa itu lantas berujung viral di media sosial dan sudah dilihat lebih dari 2 juta kali oleh pengguna media sosial.

Meski dalam video AKBP Dewi terlihat cukup terkejut dengan pernyataan pengedar sabu tersebut, AKBP Dewi menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut, Kawula Muda.

"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi seperti yang dikutip dari CNN Selasa, (21/02/2023).

Meski begitu, AKBP Dewi mengaku bahwa pihaknya tidak main-main mengenai perlindungan akan narkoba, Kawula Muda. "Kami juga sudah memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan yang menyebut oknum anggota yang dimaksud," terang Dewi mengutip Kompas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suarta mengatakan bahwa tuduhan perlindungan narkoba yang dilayangkan kepada Polres setempat itu masih dalam penyelidikan. 

"Masih diselidiki oleh Kapolresta dan Kabid Propam Polda terkait berita itu, hasilnya belum," kata Komang.

Diketahui, keempat tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika berjenis sabu seberat 43,55 gram yang senilai dengan uang tunai sebesar Rp 42 juta.

Berita Lainnya