Kawula Muda, kalian udah siap daftar belum nih? Persiapkan dengan baik ya berkas-berkasnya!
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka tanggal 31 Mei 2021. Masa pendaftaran CPNS 2021 pun dibuka sampai 21 Juni.
Proses pendaftaran CPNS 2021 ini dilakukan beriringan dengan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan bahwa cara mendaftar CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan mellui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di https://sscn.bkn.go.id/
Tahun ini, pemerintah telah membuka 105.777 dari 189.102 formasi ASN yang dibutuhkan. 84.282 diantaranya dibuka untuk CPNS dan 84.282 dibuka untuk PPPK Non-Guru.
Untuk mendaftar, kalian perlu menyiapkan beberapa berkas, yaitu pas foto, KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, serta mengikuti beberapa ketentuan lebih lanjut, seperti:
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dan Dosen Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Formasi CPNS
Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Tingkat Provinsi
Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Tingkat Kabupaten/Kota
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi CPPPK
Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Tingkat Provinsi
Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Seni Budaya
Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
Tingkat Kabupaten/Kota
Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
Cari tau informasi lebih lengkapnya disini!